KONSULTASI
Logo

Harga TBS Kelapa Sawit Sumut Periode 22 hingga 28 Oktober 2025 Naik Tipis

22 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Kelapa Sawit Sumut Periode 22 hingga 28 Oktober 2025 Naik Tipis
HOT NEWS

Sawitsetara.co – MEDAN – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 22 hingga 28 Oktober 2025. Penetapan ini merupakan hasil rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga TBS Kelapa Sawit yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari PT. Perkebunan Nusantara (PT. KPBN), GAPKI, dan harga pasar.

Adapun harga TBS kelapa sawit ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain harga Rata-rata CPO (Crude Palm Oil) Lokal dan Ekspor: Rp 14,574.13 (tidak termasuk PPN), harga Rata-rata Kernel Lokal: Rp 13,306.00 (tidak termasuk PPN), serta Faktor K: 93.03%.

Berdasarkan faktor tersebut, terdapat kenaikan harga TBS kelapa sawit untuk semua umur tanaman dibandingkan dengan minggu lalu. Kenaikan harga berkisar antara Rp 1.18 hingga Rp 2.19. Kenaikan ini kemungkinan disebabkan oleh fluktuasi harga CPO dan kernel di pasar global, serta faktor-faktor lain seperti permintaan dan penawaran.

Berikut adalah daftar harga TBS kelapa sawit di Sumatera Utara periode 22 hingga 28 Oktober 2025

Umur 3 Tahun: Rp 2,827.00

Umur 4 Tahun: Rp 3,096.81

Umur 5 Tahun: Rp 3,283.96

Umur 6 Tahun: Rp 3,377.10

Umur 7 Tahun: Rp 3,406.28

Umur 8 Tahun: Rp 3,498.48

Umur 9 Tahun: Rp 3,563.44

Umur 10-20 Tahun: Rp 3,651.57

Umur 21 Tahun: Rp 3,644.55

Umur 22 Tahun: Rp 3,597.10

Umur 23 Tahun: Rp 3,561.85

Umur 24 Tahun: Rp 3,445.25

Umur 25 Tahun: Rp 3,340.85.


Berita Sebelumnya
Penguatan Pembangunan Perkebunan Sawit Tingkatkan Ekonomian Daerah

Penguatan Pembangunan Perkebunan Sawit Tingkatkan Ekonomian Daerah

Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil komoditas perkebunan seperti tebu dan kelapa sawit. Atas dasar itulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat strategi pembangunan subsektor perkebunan dalam meningkatkan perekonomian daerah.

21 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *